Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

WhatsApp Image 2023 08 23 at 9.56.10 AM

Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegak hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Rumah Tahanan Negara untuk selanjutnya disebut RUTAN adalah untuk pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Rutan Kelas IIB Pacitan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bangunan Rutan Kelas IIB Pacitan dibangun pada tahun 1948 berada di pusat Kabupaten Pacitan tepatnya di Jalan Ronggowarsito No. 5 Sesuai dengan keberadaannya sejak awal dibangun sampai saat ini, Rutan Kelas IIB Pacitan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB PACITAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Ronggowarsito No. 5 Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
 087735335177

Email Kehumasan
humasrucita@gmail.com

 

Hari ini53
Kemarin46
Minggu ini230
Bulan ini153
Total 48597

03-05-2024