Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUTAN KELAS IIB PACITAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Rutan Kelas IIB Pacitan mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rutan Kelas IIB Pacitan menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan pelayanan tahanan;
  2. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN;
  3. melakukan pengelolaan RUTAN;
  4. melakukan urusan tata usaha.

Susunan organisasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Rutan Kelas IIB Pacitan terdiri atas 4 bagian, dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Sub Bagian Pengelolaan, terdiri dari 2 bagian, yaitu:

A.    Bagian Umum

a.    Subbagian Kepegawaian

b.    Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara

B.    Bidang Program dan Hubungan Masyarakat

a.    Subbagian Program dan Pelaporan

b.    Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi

  1. Sub Bagian Pelayanan Tahanan, terdiri dari 2 bidang, yaitu:

A.    Bidang Kesehatan dan Keperawatan Narapidana dan Tahanan

    1. Subbidang Pengawasan Makanan, Pengawasan Kesehatan dan Perlindungan kelompok rentan dan beresiko tinggi
    2. Subbidang Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Kemandirian dan Bimbingan Kepribadian

B.    Bidang Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan

a.    Subbidang Pelayanan Tahanan dan Bantuan Hukum, Registrasi dan klasifikasi

  1. Kesatuan Pengamanan Rutan, terdiri dari 2 bidang, yaitu:

A.    Bidang Keamanan dan Ketertiban

a.    Subbidang Pencegahan dan Penindakan

b.    Subbidang Keamanan dan Pemeliharaan

B.    Bidang Pelaporan dan informasi

a.    Subbidang Standardisasi dan Evaluasi

  1. Tata Usaha, terdiri dari 1 bidang, yaitu:

A.      Bidang Persuratan

B.      Subbidang surat masuk keluar dan kearsipan

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB PACITAN
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Ronggowarsito No. 5 Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
 087735335177

Email Kehumasan
humasrucita@gmail.com

 

Hari ini22
Kemarin46
Minggu ini199
Bulan ini122
Total 48566

03-05-2024